Minggu, 10 Mei 2015

TAHANAN POLITIK PAPUA HARUS DIBERIKAN AMNESTI BUKAN GRASI


PERBEDAAN GRASI DAN AMNESTI

Pemahaman masyarakt terhadap dua istilah ini sangat berbeda-beda, yang menyebabkan negara dalam hal ini penyelenggara negara yaitu seorang presiden dengan sewenang-wenang dengan menggunakan hak preogatifnya dapat menekan tahanan atau terpidana dalam rangka tujuan-tujuan tertentu, seperti dalam rangka pencitraan dan lainya membebasakan tahanan. persoalan yang terjadi di Papua adalah persoalan adalah persoalan yang melibatkan negara-negara lain dan PBB, oleh karena itu, presiden tidak dapat memberikan garasi tetapi presiden harus berika amnesti.

Grasi

adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.

Menurut kamus besar bahasa indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman

Menurut pasal 1 undang-undang no 22 tahun 2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat kasasi ke mahkamah agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif dari presiden. Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk tindak pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain itu, adanya kekhilafandalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.

Amnesti

adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Dalam kamus besar bahasa indonesia, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden dalam tatanan yudikatif

Oleh Markus Medlama.

Tidak ada komentar: